Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bareskrim Tetapkan 2 Tersangka Kasus Tambang Nikel Ilegal di Sultra
Advertisement . Scroll to see content

5 Fakta Pasutri di Depok Jadi Tersangka KDRT, Nomor 4 Berawal Cekcok Masalah Keuangan

Kamis, 25 Mei 2023 - 08:10:00 WIB
5 Fakta Pasutri di Depok Jadi Tersangka KDRT, Nomor 4 Berawal Cekcok Masalah Keuangan
Ilustrasi KDRT. (iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

5. Istri Tidak Koperatif dan Tak Hadiri Restorative Justice

Kasatreskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno menyebut dari awal kasus tersebut bergulir sejak Februari 2023 dari tahap penyelidikan hingga proses restorative justice (RJ) bahwa PB tidak koperatif sehingga dilakukan penahanan. 

"Sang istri karena dari awal sudah tidak kooperatif, RJ tidak hadir, maka kita lakukan penahanan pada kemarin malam, hingga akhirnya viral bahwa istrinya korban, padahal ia tersangka juga," ucap Yogen kepada wartawan, Rabu (24/5/2023).

Yogen menjelaskan sang suami BI meski telah berstatus tersangka belum dapat dilakukan penahanan atas rekomendasi rumah sakit (RS) dan dokter atas kondisi fisik yang bersangkutan setelah operasi.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut