6 Perampok Minimarket Bersenpi di Jakbar Ditangkap, Ini Perannya Masing-masing
Sementara tersangka Saad, lanjut Syahduddi, merupakan penadah motor hasil curiannya.
“Yang terakhir adalah pelaku Kris Wanto alias Krisna berperan sebagai penjual senjata api ke tersangka Toto alias Rendi,” ujarnya.
Syahduddi menjelaskan, para pelaku terlebih dahulu melakukan aksi pencurian sepeda motor di Kalideres, Cengkareng, dan Kembangan sebelum merampok minimarket.
“(Modus) pelaku secara bersama melakukan pencurian kendaraan sepeda motor di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup dengan cara menggunakan Kunci letter T. Setelah itu secara bersama-sama melanjutkan aksinya untuk melakukan perampokan di Alfamart dan Indomaret,” katanya.
Para pelaku dijerat Pasal 365 ayat (2) ke 2e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan Pasal 1 ayat (1) Undang–undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara serta Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun,” katanya.
Editor: Rizky Agustian