7 Fakta Motor Lawan Arah Tertabrak Truk di Lenteng Agung, Nomor 3 Menjengkelkan
"Intinya nanti hasilnya seperti apa, kalau mobil akan kita tindak lanjuti, kalau motor yang salah nanti mekanismenya juga akan ada, baik penggantian mobilnya. Kalau penilangan sudah pasti," ujar Kasat Lantas Polres Jakarta Selatan, Kompol Bayu Marfiando kepada wartawan, Rabu (23/8/2023).
Selain sanksi tilang, kata dia, para pemotor terancam kewajiban penggantian kerugian sebagaimana Pasal 236 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Iya bukan hanya tilang, kalau ternyata nanti hasil penyidikan mereka salah ya mereka juga bisa dipidana. Pidana walaupun kerugiannya hanya kerugian materiel ya," katanya.
6. Pemotor Tak Layak Terima Santunan Kecelakaan
Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A Purwantono, mengatakan tujuh pemotor yang ditabrak truk di Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2023), tak layak menerima santunan kecelakaan. Para pemotor itu tidak taat berlalu lintas karena lawan arah.
Rivan menegaskan, pelanggaran pengendara roda dua dalam peristiwa tersebut menjadi penyebab kecelakaan. Pelanggarannya berupa melawan arah.