Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral Pengemudi Fortuner Lawan Arah Ditegur Perempuan Malah Mau Diaduin Mobilnya
Advertisement . Scroll to see content

7 Fakta Motor Lawan Arah Tertabrak Truk di Lenteng Agung, Nomor 3 Menjengkelkan

Kamis, 24 Agustus 2023 - 09:44:00 WIB
7 Fakta Motor Lawan Arah Tertabrak Truk di Lenteng Agung, Nomor 3 Menjengkelkan
Berikut fakta-fakta tujuh motor lawan arah tertabrak truk di Lenteng Agung. (Foto: @hasyimmah/X)
Advertisement . Scroll to see content

"Intinya nanti hasilnya seperti apa, kalau mobil akan kita tindak lanjuti, kalau motor yang salah nanti mekanismenya juga akan ada, baik penggantian mobilnya. Kalau penilangan sudah pasti," ujar Kasat Lantas Polres Jakarta Selatan, Kompol Bayu Marfiando kepada wartawan, Rabu (23/8/2023).

Selain sanksi tilang, kata dia, para pemotor terancam kewajiban penggantian kerugian sebagaimana Pasal 236 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"Iya bukan hanya tilang, kalau ternyata nanti hasil penyidikan mereka salah ya mereka juga bisa dipidana. Pidana walaupun kerugiannya hanya kerugian materiel ya," katanya.

6. Pemotor Tak Layak Terima Santunan Kecelakaan

Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A Purwantono, mengatakan tujuh pemotor yang ditabrak truk di Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2023), tak layak menerima santunan kecelakaan. Para pemotor itu tidak taat berlalu lintas karena lawan arah.

Rivan menegaskan, pelanggaran pengendara roda dua dalam peristiwa tersebut menjadi penyebab kecelakaan. Pelanggarannya berupa melawan arah.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut