7 Fakta Motor Lawan Arah Tertabrak Truk di Lenteng Agung, Nomor 3 Menjengkelkan
"Ketidaktaatan pengendara roda dua terhadap aturan yang berlaku menjadi salah satu penyebab terjadinya kecelakaan. Tentunya hal ini sangat disayangkan dan bagi pengendara yang menyebabkan terjadinya laka tidak layak mendapatkan santunan. Semoga hal ini menjadi pembelajaran bagi pengguna jalan untuk tertib dalam berlalu lintas," kata Firman dalam keterangannya, Rabu (23/7/2023).
7. Pemotor Terancam 1 Tahun Penjara
Polisi masih mendalami kecelakaan tujuh motor ditabrak truk di Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2023) kemarin. Para pemotor terancam hukuman satu tahun penjara sebagaimana Pasal 310 ayat (2) UU Lalu Lintas karena lawan arah saat peristiwa terjadi.
"Tak hanya penilangan, apabila nanti hasil penyelidikan dan dinaikkan ke penyidikan serta yang salah nanti motor, itu akan kita kenakan Pasal 310 ayat (2)," ujar Kasat Lantas Polres Jakarta Selatan, Kompol Bayu Marfiando, kepada wartawan, Rabu (23/8/2023).
Menurutnya, hingga kini polisi masih memeriksa saksi-saksi, pemotor, dan pengemudi truk. Adapun pengemudi truk saat ini telah dipulangkan usai dimintai keterangan.
"Sopirnya masih sebagai saksi, kemarin di-BAP dan sudah kita kembalikan. Saksi yang sudah kami periksa ada penjual bubur, ojek, dan saksi lainnya yang ada di lokasi," tuturnya.
Editor: Rizky Agustian