7 Fakta Reza Guru SD di Bogor Pelapor Pungli Batal Dipecat, Siswa dan Ortu Bersukacita
5. Kepsek Terbukti Terima Pungli dan Dipecat
Dari hasil investigasi Inspektorat Kota Bogor, kepala SDN Cibeureum 1 terbukti menerima gratifikasi terkait PPDB. Sang kepsek langsung diberhentikan.
"Hasil pemeriksaan Inspektorat Kota Bogor, terbukti ada pelanggaran yang dilakukan oleh Kepala Sekolah. Saya mengeluarkan surat keputusan untuk memberhentikan kepala sekolah dan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku," kata dia.
6. Reza Dipastikan Kembali Mengajar
Bima Arya memastikan Reza bisa kembali mengajar. Dirinya juga menjamin kegiatan belajar mengajar di sekolah itu tidak akan terganggu.
"Semoga ini jadi pembelajaran untuk semua. Pemimpin harus mengayomi. Para pendidik harus selalu jadi teladan," ujarnya.