716 Pelanggar Sistem Tilang Elektronik Telah Jalani Persidangan
JAKARTA, iNews.id - Penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) atau tilang elektronik sudah diberlakukan sejak 1 November 2018. Hingga hari ini (16/12/2018) sudah ada 716 pelanggar yang telah divonis pengadilan.
Kepala Subdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan, pengadilan telah memvonis bersalah 716 pengguna kendaraan bermotor yang terekam e-tilang melanggar lalu lintas.
“Berbeda dari penindakan konvensional, pemberlakuan tilang ETLE melibatkan hasil rekaman gambar dan video berdurasi 10 detik melalui rekaman CCTV yang terpasang di Jalan Sudirman dan Jalan MH Thamrin,” kata Budiyanto di Jakarta, Minggu (16/12/2018).
Rekaman yang langsung dikirim ke Pusat Manajemen Lalu Lintas (TMC) Polda Metro Jaya itu memperlihatkan rekaman sebelum, saat, dan sesudah pengendara melanggar aturan lalu lintas. Polisi akan mengirim surat konfirmasi kepada pengendara setelah tiga hari analisa pelat nomor, jenis dan warna kendaraan telah dilakukan.
Saat surat diterima, pelanggar sistem ETLE ini memiliki waktu tujuh hari untuk mengklarifikasi melalui laman situs yang tersedia, ataupun secara manual ke petugas. Jika dalam sepuluh hari tidak ada tanggapan dari pemilik kendaraan, maka STNK akan diblokir.
Budiyanto menuturkan, jumlah pelanggar berpotensi terus bertambah karena hingga kini ada berkas tilang yang masih dalam proses pemberkasaan. “Setelah selesai, seluruh berkas akan dikirim ke pengadilan,” ujar dia.
Editor: Khoiril Tri Hatnanto