Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Penjinak Bom hingga K9 Polda Metro Sterilisasi 1.160 Gereja saat Natal 2025
Advertisement . Scroll to see content

716 Pelanggar Sistem Tilang Elektronik Telah Jalani Persidangan

Minggu, 16 Desember 2018 - 21:53:00 WIB
716 Pelanggar Sistem Tilang Elektronik Telah Jalani Persidangan
Petugas TMC Polda Metro Jaya memantau layar closed circuit television (CCTV) untuk melihat pengendara bermotor yang melanggar lalu lintas di Jakarta. (Foto: Koran Sindo).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) atau tilang elektronik sudah diberlakukan sejak 1 November 2018. Hingga hari ini (16/12/2018) sudah ada 716 pelanggar yang telah divonis pengadilan.

Kepala Subdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan, pengadilan telah memvonis bersalah 716 pengguna kendaraan bermotor yang terekam e-tilang melanggar lalu lintas.

“Berbeda dari penindakan konvensional, pemberlakuan tilang ETLE melibatkan hasil rekaman gambar dan video berdurasi 10 detik melalui rekaman CCTV yang terpasang di Jalan Sudirman dan Jalan MH Thamrin,” kata Budiyanto di Jakarta, Minggu (16/12/2018).

Rekaman yang langsung dikirim ke Pusat Manajemen Lalu Lintas (TMC) Polda Metro Jaya itu memperlihatkan rekaman sebelum, saat, dan sesudah pengendara melanggar aturan lalu lintas. Polisi akan mengirim surat konfirmasi kepada pengendara setelah tiga hari analisa pelat nomor, jenis dan warna kendaraan telah dilakukan.

Saat surat diterima, pelanggar sistem ETLE ini memiliki waktu tujuh hari untuk mengklarifikasi melalui laman situs yang tersedia, ataupun secara manual ke petugas. Jika dalam sepuluh hari tidak ada tanggapan dari pemilik kendaraan, maka STNK akan diblokir.

Budiyanto menuturkan, jumlah pelanggar berpotensi terus bertambah karena hingga kini ada berkas tilang yang masih dalam proses pemberkasaan. “Setelah selesai, seluruh berkas akan dikirim ke pengadilan,” ujar dia.

Editor: Khoiril Tri Hatnanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut