Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Tak Tilang Pengemudi Audi yang Terobos Tol JORR, Ini Alasannya
Advertisement . Scroll to see content

76 Kendaraan Kena Tilang di Hari Pertama Penerapan Sanksi Ganjil Genap di 13 Titik

Selasa, 14 Juni 2022 - 11:46:00 WIB
76 Kendaraan Kena Tilang di Hari Pertama Penerapan Sanksi Ganjil Genap di 13 Titik
ganjil genap
Advertisement . Scroll to see content

“Personel 85 orang gabungan Ditlantas dan Dishub," katanya.

Berikut 25 ruas jalan ganjil-genap yang mulai dikenakan sanksi tilang;

1. Jalan Pintu Besar Selatan

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S Parman

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan DI Pandjaitan

20. Jalan Jenderal A Yani

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro

23. Jalan Kramat Raya

24. Jalan Stasiun Senen

25. Jalan Gunung Sahari

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut