76 Kendaraan Kena Tilang di Hari Pertama Penerapan Sanksi Ganjil Genap di 13 Titik
JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 76 kendaraan melanggar aturan ganjil genap (Gage) di 13 titik yang baru diterapkan sanksi pada Senin (13/6) kemarin. Penindakan ini dilakukan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menggunakan kamera E-TLE.
Menurut Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam, total dari 76 kendaraan yang ditilang tersebut terbagi dalam dua waktu penindakan. Tercatat, sebanyak 35 kendaraan ditindak sejak pukul 06.00-10.00 WIB.
"Hari pertama pelaksanaan Gage, Senin 13 juni 2022 di 13 ruas jalan perluasan Gage. Rekap penindakan Gage pagi (06.00 sampai 10.00 WIB), penindakan tilang 35. Barang bukti SIM 25 dan STNK 10," ucap Jamal dalam keterangannya, Selasa (14/6/2022).
Kemudian, pada pukul 16.00 - 21.00 WIB sebanyak 41 pengendara diberikan penindakan berupa penilangan, baik Surat Izin Mengemudi (SIM) maupun Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Sehingga, pada hari pertama ada total 76 kendaraan yang ditilang.
"Penindakan tilang 41, barang bukti SIM 38 dan STNK 3," tutur dia.
Sementara itu, Polri mengerahkan 85 personel gabungan untuk penindakan dan pengawalan aturan untuk berjaga di ruas jalan Ganjil Genap tersebut.
“Personel 85 orang gabungan Ditlantas dan Dishub," katanya.
Berikut 25 ruas jalan ganjil-genap yang mulai dikenakan sanksi tilang;
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan DI Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalan Gunung Sahari
Editor: Puti Aini Yasmin