Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Tak Tilang Pengemudi Audi yang Terobos Tol JORR, Ini Alasannya
Advertisement . Scroll to see content

76 Kendaraan Kena Tilang di Hari Pertama Penerapan Sanksi Ganjil Genap di 13 Titik

Selasa, 14 Juni 2022 - 11:46:00 WIB
76 Kendaraan Kena Tilang di Hari Pertama Penerapan Sanksi Ganjil Genap di 13 Titik
ganjil genap
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 76 kendaraan melanggar aturan ganjil genap (Gage) di 13 titik yang baru diterapkan sanksi pada Senin (13/6) kemarin. Penindakan ini dilakukan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menggunakan kamera E-TLE.

Menurut Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam, total dari 76 kendaraan yang ditilang tersebut terbagi dalam dua waktu penindakan. Tercatat, sebanyak 35 kendaraan ditindak sejak pukul 06.00-10.00 WIB.

"Hari pertama pelaksanaan Gage, Senin 13 juni 2022 di 13 ruas jalan perluasan Gage. Rekap penindakan Gage pagi (06.00 sampai 10.00 WIB), penindakan tilang 35. Barang bukti SIM 25 dan STNK 10," ucap Jamal dalam keterangannya, Selasa (14/6/2022). 

Kemudian, pada pukul 16.00 - 21.00 WIB sebanyak 41 pengendara diberikan penindakan berupa penilangan, baik Surat Izin Mengemudi (SIM) maupun Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Sehingga, pada hari pertama ada total 76 kendaraan yang ditilang.

"Penindakan tilang 41, barang bukti SIM 38 dan STNK 3," tutur dia. 

Sementara itu, Polri mengerahkan 85 personel gabungan untuk penindakan dan pengawalan aturan untuk berjaga di ruas jalan Ganjil Genap tersebut.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut