Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Rampai Nusantara Sindir Kubu Roy Suryo: Sidang KIP Menghabiskan Energi saja
Advertisement . Scroll to see content

855 Website Diretas Pelaku Judi Online di Jakbar, Paling Banyak Milik Pemerintah

Jumat, 12 Juli 2024 - 18:46:00 WIB
855 Website Diretas Pelaku Judi Online di Jakbar, Paling Banyak Milik Pemerintah
Sebanyak 855 website diretas oleh pelaku judi online di Jakbar. Dari jumlah itu, paling banyak yakni website milik pemerintah daerah. (Foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

Menurut dia, para pelaku kemudian menyewakan alamat website kepada para pemain judi online yang berada di Kamboja.

“Penyewaan tersebut, nilainya bervariasi, tergantung daripada seberapa banyak situs tersebut dikunjungi ataupun dimainkan oleh para pemain judi online. Kisarannya antara Rp3 juta sampai Rp20 juta per harinya per situs yang disewakan,” tutur dia.

Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan tujuh tersangka. Mereka dijerat Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 303 KUHP tentang Perjudian.

“Dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara,” jelasnya.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut