Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mahfud MD Sebut Utang Whoosh Wajib Dibayar, Dugaan Korupsi Tetap Harus Diselidiki
Advertisement . Scroll to see content

Ada Demo di Istana Besok, Mahfud MD Ingatkan Aparat Bertindak Humanis

Senin, 19 Oktober 2020 - 20:06:00 WIB
Ada Demo di Istana Besok, Mahfud MD Ingatkan Aparat Bertindak Humanis
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD meminta aparat bertindak humanis kepada pendemo di depan Istana Negara, Jakarta besok Selasa (20/10/2020). (Foto: Kemenko Polhukam).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Massa dari kalangan buruh dan mahasiswa berencana kembali menggelar demo Omnibus Law Cipta Kerja di depan Istana Negara, Jakarta Pusat, Selasa (20/10/2020). Rencana demo itu bertepatan dengan satu tahun kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin.

Menanggapi itu, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengingatkan kepada aparat penegak hukum yang bertugas di lapangan agar bertindak humanis. Dia juga meminta aparat yang bertugas tidak membawa peluru tajam saat.

"Kepada aparat kepolisian dan semua perangkat keamanan serta ketertiban, diharapkan untuk memperlakukan semua pengunjuk rasa itu dengan humanis. Jangan membawa peluru tajam," kata Mahfud dalam keterangan video di Jakarta, Senin (19/10/2020).

Dia pun mengimbau kepada aparat untuk tidak terprovokasi oleh cara-cara yang dilakukan penyusup yang hendak membuat keadaan besok rusuh. Menurutnya, penyusup akan berupaya menciptakan kerusuhan dan kemudian mengadu domba pendemo dan aparat.

"Saya ingatkan, bukan tidak mungkin di antara pengunjuk rasa ada penyusup yang ingin mencari martir, mencari korban yang kemudian ditudingkan ke aparat," tuturnya.

Pemerintah, kata Mahfud, sama sekali tidak melarang adanya aksi demonstrasi asalkan dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. Menurutnya, hak kebebasan untuk berunjuk rasa juga tertuang dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 serta di dalam UU Nomor 9 Tahun 1998.

"Perlu pemerintah tegaskan bahwa unjuk rasa dan demonstrasi dalam rangka menyampaikan aspirasi itu dijamin oleh konstitusi Undang-Undang Dasar 1945 dan dijamin juga, serta diatur sekaligus oleh UU nomor 9 tahun 1998. Oleh sebab itu pemerintah tidak melarang kalau mau unjuk rasa, yang penting ikuti aturan," ucapnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut