AG Laporkan Mario Dandy Atas Dugaan Pencabulan, Ini Kata Kapolda Metro Jaya
JAKARTA, iNews.id - Anak berkonflik hukum inisial AG (15) melaporkan Mario Dandy Satriyo (20) atas dugaan pencabulan. Laporan tersebut ditolak polisi dua kali.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto akan memeriksa kebenaran informasi ditolaknya laporan kasus pencabulan tersebut.
“Ya nanti akan kita lihat kepada penyidik, kenapa itu bisa terjadi penolakan itu,” kata Karyoto kepada awak media, Senin (8/5/2023).
Irjen Karyoto mengaku, dirinya tidak bisa memberikan pernyataan terkait penolakan laporan kasus pencabulan tersebut sebelum dirinya mengetahui datanya. Sehingga nantinya jawaban yang disampaikan tidak ngawur dapat dimengerti khalayak.
Dalam kesempatan itu, Karyoto juga mengatakan bahwa berkas perkara kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) masih dalam proses melengkapi. Kemudian setelah proses pelengkapan selesai, maka pihak penyidik akan melimpahkan berkas perkara untuk proses tahap II.
“Secara proses penyidikannya kasus Mario masih dalam tahap penyidikan, belum P21. Karena masih ada beberapa hal yang harus dilengkapi oleh penyidik. Mungkin saksi atau apa yang masih kurang,” kata Karyoto.
Sebelumnya, pengacara AG, Mangatta mengaku telah mencoba melakukan pelaporan dua kali terhadap kasus pencabulan AG. Pertama pada 2 Mei 2023 lalu, lalu dia ke Polda Metro Jaya pada 3 Mei 2023 untuk membuat laporan yang sama.
Hanya saja laporan kembali ditolak. Dia berharap pihak kepolisian dapat menerima laporan yang dilayangkan pihaknya agar dilakukan pengusutan.
Editor: Faieq Hidayat