Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bambang Tri Terpidana Kasus Ijazah Jokowi Bebas Bersyarat
Advertisement . Scroll to see content

Ahli ITE Sebut Gus Nur Sengaja Sebarkan Video yang Memuat Ujar Kebencian

Selasa, 16 Maret 2021 - 16:18:00 WIB
Ahli ITE Sebut Gus Nur Sengaja Sebarkan Video yang Memuat Ujar Kebencian
Sidang Gus Nur di PN Jaksel (foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id- Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan saksi ahli Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) bernama Roni dalam sidang kasus dugaan ujaran kebencian Sugi Nur Raharja alias Gus Nur. Roni menyebut ada unsur kesengajaan dari Gus Nur menyebarkan video.

Awalnya, Roni ditanyai oleh Ketua majelis hakim, Toto Ridarto tentang pendapat ahli menyangkut kesengajaan Gus Nur menyebarkan video yang mengandung konten penghinaan itu. Menurut Roni menilai Gus Nur memang sengaja menyebarkan videonya.

"Kan awalnya itu wawancara, lalu dibuat videonya hingga videonya dimasukkan ke YouTube, online. Itu ada maksud agar dilihat orang, artinya pemosting ini menginginkan video itu dilihat, bukan hanya pemosting dan Pak Gus Nur, tapi juga orang lain," ujar Roni di persidangan, Selasa (16/3/2021).

Dia mengatakan dengan diunggahnya video itu, ada potensi orang lain untuk menyalin dan menyebarkannya. Apalagi, Youtube itu bisa diakses dan dilihat oleh siapapun, tanpa terkecuali.

"Malahan orang dapat mengcopy dan menyebar luaskan. Artinya potensi itu ada," katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut