Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Tak Gentar Hadapi Praperadilan Paulus Tannos, Siapkan Jawaban
Advertisement . Scroll to see content

Ajukan Praperadilan, Tim Hukum Optimistis Habib Rizieq Bebas

Kamis, 17 Desember 2020 - 12:27:00 WIB
Ajukan Praperadilan, Tim Hukum Optimistis Habib Rizieq Bebas
Tim Hukum FPI Aziz Yanuar optimistis Habib Rizieq dibebaskan dari status tersangka kasus kerumunan di Petamburan. (Foto: Dok SINDOnews)
Advertisement . Scroll to see content

Namun demikian lanjut Aziz, peluang bebasnya Habib Rizieq juga sangat bergantung pada profesionalitas para penegak hukum di Indonesia. 

"Jika para penegak hukum menggunakan nurani dan hati mereka untuk menegakkan kebenaran dan keadilan atas dasar hukum dan bukan menjadikan hukum sebagai dasar untuk melakukan kriminalisasi hanya dikarenakan tidak sepaham dan sejalan dengan pendapat pemerintah," ujarnya.

Sebagai informasi, tim kuasa hukum Habib Rizieq mengajukan prapradilan. Hal itu terdaftar dengan nomor register 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel.

Habib Rizieq telah ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka di Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu. Dia dicecar dengan 84 pertanyaan soal kasus kerumunan acara Maulid Nabi dan pernikahan putrinya di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada 14 November 2020.

Habib Rizieq saat ini telah ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya selama 20 hari atau sampai dengan 31 Desember 2020.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut