Anak Polisi Pelaku Tabrak Lari Tak Ditahan meski Sudah Tersangka, Ini Kata Polres Jaktim
JAKARTA, iNews.id - Pelaku tabrak lari di Jalan RA Fadillah, Cijantung, Jakarta Timur berinisial ARP (26) sudah ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku ARP yang merupakan anak anggota kepolisian saat ini belum ditahan.
Kanit Gakkum Satwil Lantas Polres Jakarta Timur Iptu Darwis Yunarta menjelaskan kasus tabrak lari yang mengakibatkan satu keluarga menjadi korban, Giuseppe beserta kedua orang tuanya, kini proses hukumnya tetap dilanjutkan. Hal tersebut lantaran Giuseppe sempat memprotes lambatnya proses hukum yang telah berjalan sejak tahun 2022 lalu.
"Proses hukum tetap berlanjut. Penyidik tetap independent dan saat ini berkas perkara sudah kita limpahkan tahap satu ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur," ujar Darwis saat dihubungi, Jumat (12/5/2023).
Darwis menegaskan, jajarannya tetap tegas menindak ARP walau statusnya sebagai anak dari aparat kepolisian. Meski demikian, Darwis mengatakan walau ARP sudah berstatus tersangka, penahanan belum dilakukan.
"Sudah kita tetapkan sebagai tersangka (ARP). Dia ada di Jakarta, tapi kita nggak melakukan penahanan," ujar Darwis.