Anggota DPRD DKI Soroti Aksi Gibran Bagi-Bagi Susu di CFD Jakarta
JAKARTA, iNews.id - Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDIP Gilbert Simanjuntak menyoroti aksi Cawapres Gibran Rakabuming Raka membagikan susu dalam Car Free Day (CFD) di Jakarta, Minggu (3/12/2023). Aksi ini dinilai melanggar kode etik.
Gilbert menyebut, selain kode etik, aksi Gibran juga melanggar Pasal 7 ayat 2 Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) yang isinya 'HBKB tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut.
"Etika politik harus dimiliki seorang pemimpin. Sulit sekali menerangkan etika pada orang yang tidak mampu memahaminya. Adil itu sejak dari pikiran dan harus jadi karakter yang dimiliki seorang pemimpin politik, beda dengan seorang pedagang yang lebih fokus ke keuntungan yang didapat," ujar Gilbert anggota Komis B DPRD DKI, Minggu (3/12/2023).
Dia mengungkapkan, seorang calon pemimpin harus sadar arti keadilan agar aturan berlaku sama kepada dirinya dan masyarakat.
"Gibran berhasil maju jadi cawapres dengan mengubah UU Pemilu soal batas usia, dengan korban Ketua MK yang dinyatakan melanggar oleh Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi," katanya.