Anies Pastikan Rute Ganjil Genap Tidak Berubah Usai Diperpanjang
"Kebijakan ganjil genap ini bukan kebijakan untuk menyelesaikan masalah transportasi dan kemacetan di Jakarta. Ini hanya kebijakan antara, kebijakan tengah karena kebijakan yang mau kita dorong dan sedang kita laksanakan adalah memperbanyak warga menggunakan kendaraan umum," katanya menegaskan.
Pada 2019 ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperpanjang kebijakan ganjil genap yang diatur dalam Peraturan Gubernur (Prgub) Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap. Peraturan teranyar dari Perbub tersebut mulai berlaku Rabu, 2 Januari 2019.
Adapun jalan yang dikenakan ganjil genap yaitu Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Sebagian Jalan Jenderal S Parman (Simpang Slipi-Simpang Tomang), Jalan MT Haryono, Jalan HR Rasuna Said, Jalan Jenderal DI Panjaitan, serta Jalan Jenderal Ahmad Yani.
Ganjil genap diberlakukan pada ruas-ruas jalan itu sejak pukul 06.00 s.d. 10.00 WIB. Sedangkan untuk sore hari berlaku pukul 16.00 s.d. 20.00 WIB. Ganjil genap tidak berlaku pada hari libur.
Editor: Djibril Muhammad