Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Cara Daftar Antrean KJP Pasar Jaya November 2025 Lengkap Syaratnya
Advertisement . Scroll to see content

Anies Sidak 80 Gedung di Thamrin-Sudirman yang Diduga Langgar Aturan

Senin, 12 Maret 2018 - 11:25:00 WIB
Anies Sidak 80 Gedung di Thamrin-Sudirman yang Diduga Langgar Aturan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menggelar razia di gedung-gedung sepanjang Jalan Thamrin-Sudirman. (Foto: iNews.id/Wildan Catra Mulia)
Advertisement . Scroll to see content

“Akan ada 80 gedung yang diperiksa hari ini sampai tanggal 21 Maret. Kita mulai dan semua terkait dengan pengelolaan gedung tinggi. Ini untuk melihat kembali seluruh pengaturan dan fasilitas yang dimilikinya untuk taat dengan peraturan di wilayah DKI Jakarta,” papar Anies.

Secara garis beras, Anies menyebut, ada tiga hal yang dilakukan pada razia ini, yakni pemeriksaan lokasi sumur resapan, memeriksa pompa air tanah, dan memeriksa instalasi pengelolaan limbah pipa. Jika unsur-unsur tersebut menyalahi aturan, Anies mengaku Pemprov DKI tak segan-segan melakukan penindakan dengan memberi sanksi.

“Kita akan mendatangi gedung-gedung itu. Per hari didatangi oleh lima tim. Masing-masing tim ada sepuluh tim. Razia gedung tinggi untuk menataati semua aturan. Kita ingin semua pesan jelas, penengakan aturan di DKI tidak hanya yang kecil dan lemah tetapi juga kuat dan besar,” ucap dia.

Anies telah mengeluarkan Keputusan Gubernur Nomor 9 Tahun 2018 pada 6 Februari terkait kegiatan ini. Pemprov meminta pemilik gedung tinggi di sepanjang Jalan Thamrin-Sudirman bersikap kooperatif terkait kebijakan ini.

“Di lingkungan DKI harus taat aturan. Padahal yang menyebabkan tanah di Jakarta turun karena sedotan yang banyak dan limbah yang terbuang karena kelola,” kata Anies.

Editor: Khoiril Tri Hatnanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut