Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Catat! Ini 8 Titik Perayaan Malam Tahun Baru 2026 di Jakarta
Advertisement . Scroll to see content

ASN Pemprov DKI Jakarta Dilarang Keluar Kota saat Libur Akhir Tahun, Ini Respons Menpan-RB

Jumat, 18 Desember 2020 - 08:30:00 WIB
ASN Pemprov DKI Jakarta Dilarang Keluar Kota saat Libur Akhir Tahun, Ini Respons Menpan-RB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo merespons kebijakan Anies Baswedan melarang ASN Pemprov DKI Jakarta keluar kota saat libur akhir tahun. (Foto: Kemenpan RB)
Advertisement . Scroll to see content

Lebih lanjut, Tjahjo juga mengatakan terkait sistem kerja ASN juga diserahkan di masing-masing instansi. Menurutnya persentase jumlah kerja ataupun dari kantor sifatnya fleksibel.

“Termasuk berapa persen ASN yang kerja kedinasan di rumah dan di kantor. Mau 20 persen yang di kantor dengan sistem shift juga diserahkan pada keputusan kepala daerah dan PPK dari kementerian/lembaga/instansi. Yang penting ASN harus sehat dan disiplin tinggi protokol kesehatan dan produktif dalam pelayanan serta perizinan masyarakat,” katanya.

Poin 6 Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 64 Tahun 2020 memerintahkan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk memastikan pegawai negeri sipil dan non-pegawai negeri sipil untuk tidak bepergian keluar kota. Serta menunda pelaksanaan cuti tahunan untuk mendukung pengendalian covid-19 di akhir tahun 2020.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut