Asyik Main Handphone di Warung, Korban Tak Sadar Motor Didorong Maling
Minggu, 28 Januari 2018 - 16:00:00 WIB
Lantaran tidak mendengar suara sepeda motor, korban jalan kaki menyusuri jalan sambil meronta-ronta kemalingan motor. Teriakannya pun mematik warga yang ada di sekitar warung.
Bersama warga, korban mengejar menyisir gang-gang masuk perkampungan di sekitar warung. Pelaku akhirnya tertangkap warga bersembunyi di semak-semak bersama motor curian. “Korban berinisiatif menghubungi polisi agar diproses secara hukum,” ujarnya.
Beruntung korban langsung menghubungi polisi, sehingga pelaku NOP tidak sempat dihajar massa. Petugas bergerak cepat dan berhasil membawa pelaku beserta barang bukti motor curian. Pelaku NOP dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian.
Editor: Khoiril Tri Hatnanto