Aturan Jam Operasional Truk Tambang di Bogor, Hanya Boleh Pukul 20.00-05.00 WIB
BOGOR, iNews.id - Bupati Bogor Ade Yasin telah mengeluarkan peraturan Bupati jam operasional truk tambang. Salah satu aturannya, truk tambang hanya boleh melintas terhitung mulai pukul 20.00 WIB-05.00 WIB.
Aturan itu tertuang dalam Perbup Bogor Nomor 120 Tahun 2021 tentang Pembatasan Waktu Operasional Kendaraan Angkutan Barang Khusus Tambang Pada Ruas Jalan di Wilayah Kabupaten Bogor.
"Operasional truk tambang kita atur pukul 20.00 WIB hingga 05.00 WIB. Pembatasan ini diberlakukan pada ruas jalan di daerah sesuai kewenangan yang menjadi urusan pemerintah daerah," kata Ade Yasin dalam keterangannya, Selasa (4/1/2022).
Pembatasan waktu operasional kendaraan angkutan barang khusus tambang ini berlaku untuk semua kendaraan angkutan baik yang mengangkut tanah, pasir, batu, gamping ataupun batu kapur.
Selain itu, juga diatur mengenai kewajiban kendaraan tambang seperti menjaga kebersihan jalan yang dilalui. Termasuk memenuhi persyaratan teknis laik jalan, mematuhi ketentuan tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan dan kelas jalan.
"Pelanggaran aturan terhadap ketentuan peraturan bupati ini dikenakan sanksi sesuai ketentuan dengan peraturan perundang-undangan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan," ungkap Ade Yasin.
Kemudian, pihaknya melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor bersama kepolisian untuk mengawasi jalannya lalu lintas di terutama wilayah barat. Hal ini sebagai salah satu upaya untuk mengatasi carut marutnya kondisi lalu lintas.
"Personel Dishub pastinya kami tempatkan di titik-titik kemacetan, mengawasi jalannya lalu lintas," tutupnya.
Editor: Faieq Hidayat