Aulia Kesuma Kirim Surat ke Jokowi Minta Keadilan atas Vonis Mati
Candra menjelaskan, surat kepada Presiden Jokowi berisi delapan poin, antara lain, hukuman mati bertentangan dengan ketentuan internasional hak asasi manusia terutama Pasal 3 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia yaitu hak untuk hidup dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Selanjutnya, beberapa Yurisprudensi kasus pembunuhan yang menyita perhatian publik, sudah divonis majelis hakim dan inkrah tidak ada vonis pidana mati seperti Afriani Susanti dengan korban 9 orang meninggal yang divonis 15 tahun penjara.
Pada poin ke delapan, kuasa hukum menuliskan, berdasarkan alasan-alasan tersebut pihaknya sebagai kuasa hukum sekaligus anak bangsa memohon kepada Jokowi untuk menyatakan terdakwa Aulia Kesuma Binti Tianto Natanael dan terdakwa II, Geovanni Kevin Oktavianus Robert tidak terbukti bersalah melakukan perbuatan pidana sebagaimana dakwaan Pertama Pasal 340 jo 55 Ayat 1 ke 1 KUHP dan harus segera dibebaskan dari vonis mati tersebut.
Editor: Zen Teguh