Aulia Kesuma Kirim Surat ke Jokowi Minta Keadilan atas Vonis Mati
Setelah itu, mayatnya dimasukkan ke dalam mobil yang dibakar terlebih dahulu lalu di Sukabumi, Jawa Barat.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis mati ibu dan anak tersebut karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 350 jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP sesuai dakwaan primer dari penuntut umum.
Usai persidangan pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Firman mengatakan banyak hal yang jadi pertimbangan meringankan hukuman terdakwa, di antaranya adalah terdakwa memiliki seorang anak berusia empat tahun buah pernikahannya dengan korban Edi Candra Purnama.
Selain itu, dua pelaku yang ikut serta dalam merencanakan pembunuhan masih belum tertangkap yakni Aki dan Tini.
Dalam surat permohonan keadilan tersebut, terdapat delapan poin yang berisi alasan yang menjadi pertimbangan kuasa hukum mengharapkan keadilan bagi kliennya.