Banyak Laporan Manipulasi Dukungan KTP, Dharma Pongrekun Tetap Bisa Daftar ke KPU
JAKARTA, iNews.id - Pasangan calon independen Dharma Pongrekun dan Kun Wardana bisa mendaftar diri ke KPU untuk Pilgub Jakarta meskipun muncul laporan dugaan manipulasi dukungan KTP. Dharma bisa mendaftar karena selama tidak ada putusan dari Bawaslu.
Ketua Divisi Teknis KPU Idham Holik, menegaskan hingga saat ini belum ada putusan resmi dari Bawaslu terkait dugaan pencatutan NIK KTP warga Jakarta yang digunakan untuk memenuhi syarat dukungan bagi pasangan ini.
"Sampai saat ini informasi yang kami dapatkan belum ada putusan Bawaslu dan keputusan KPU tentang penetapan calon perseorangan yang memenuhi syarat dukungan dan sebaran itu masih berlaku," ujar Idham di kantor KPUD DKI Jakarta, Selasa (27/8/2024).
Keputusan KPU sebelumnya telah menyatakan bahwa pasangan Dharma-Kun lolos verifikasi syarat dukungan, sehingga mereka diperbolehkan untuk mendaftar sebagai calon pada 27-29 Agustus 2024.
"Artinya yang bersangkutan dipersilahkan daftar, kecuali memang ada keputusan Bawaslu yang memutuskan lain," kata Idham.