Bareskrim Periksa 8 Tersangka Kebakaran Gedung Kejagung Hari Ini
Selasa, 27 Oktober 2020 - 08:10:00 WIB
Sebelumnya, hasil penyidikan Bareskrim Polri menyatakan kebakaran Gedung Kejaksaan Agung merupakan kealpaan dari delapan orang tersangka tersebut. Open flame atau nyala api terbuka yang menyebabkan kebakaran di Gedung Kejagung diduga kuat akibat adanya bara api dari rokok pekerja bangunan tersebut.
Padahal tidak dibolehkan merokok di lantai 6 Gedung Kejagung. Atas perbuatannya, seluruh tersangka disangka melanggar Pasal 188 KUHP tentang kealpaan jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.
Editor: Rizal Bomantama