Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Alasan Roy Suryo Cs Dilarang Ikut Audiensi dengan Komisi Percepatan Reformasi Polri 
Advertisement . Scroll to see content

Bareskrim Periksa 8 Tersangka Kebakaran Gedung Kejagung Hari Ini

Selasa, 27 Oktober 2020 - 08:10:00 WIB
Bareskrim Periksa 8 Tersangka Kebakaran Gedung Kejagung Hari Ini
Bareskrim Polri akan memeriksa delapan tersangka kebakaran Gedung Kejagung hari ini, Selasa (27/10/2020). (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Sebelumnya, hasil penyidikan Bareskrim Polri menyatakan kebakaran Gedung Kejaksaan Agung merupakan kealpaan dari delapan orang tersangka tersebut. Open flame atau nyala api terbuka yang menyebabkan kebakaran di Gedung Kejagung diduga kuat akibat adanya bara api dari rokok pekerja bangunan tersebut.

Padahal tidak dibolehkan merokok di lantai 6 Gedung Kejagung. Atas perbuatannya, seluruh tersangka disangka melanggar Pasal 188 KUHP tentang kealpaan jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut