Bawaslu Depok Tertibkan 393 APK Liar di Sepanjang Jalan Raya Margonda
DEPOK, iNews.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Depok menertibkan kurang lebih 393 alat peraga kampanye (APK) liar sepanjang Jalan Raya Margonda, Kota Depok, Jawa Barat pada Rabu (24/1/2024). Penertiban menggandeng polisi dan Satpol PP.
Ketua Bawaslu Depok, Fathul Arif menjelaskan telah melayangkan surat imbauan kepada pimpinan partai politik peserta Pemilu 2024 sejak tanggal 17 Januari 2024. Salah satu poin dalam surat tersebut, poin f, menegaskan bahwa peserta pemilu diharapkan dapat menertibkan secara mandiri APK di ruas jalan yang telah dilarang menurut Surat Keputusan KPU Kota Depok Nomor 210 Tahun 2023 tentang penetapan lokasi pemasangan APK dan lokasi kampanye rapat umum pada pemilu 2024.
"Salah satunya adalah Jalan Margonda, Depok. Jalan Margonda merupakan salah satu jalan yang harus bersifat netral dari pemasangan APK, selain Jalan Arif Rahman Hakim dan Jalan Juanda. Untuk itu, Bawaslu Kota Depok bersama tim gabungan terkait melakukan penertiban APK di Jalan Margonda," kata Fathul dalam keterangannya.
Fathul menyebut kegiatan penertiban diawali dengan Apel Bersama oleh Bawaslu Kota Depok, Satpol PP Kota Depok, Dinas Lingkungan Hidup Kota Depok, Dinas Perhubungan Kota Depok, Polres Metro Depok, dan Kesbangpol Kota Depok, serta Dinas Kesehatan Kota Depok.
"Kami mengucapkan terima kasih atas kerja sama yang dilakukan antara Bawaslu Kota Depok dengan Pemerintah Kota Depok serta stakeholders terkait dalam kegiatan penertiban APK hari ini," ujarnya.