Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polda Metro Grebek Pengedar Ganja di Depok, 476 Gram Siap Edar Bikin Geger!
Advertisement . Scroll to see content

Bawaslu Depok Tertibkan 393 APK Liar di Sepanjang Jalan Raya Margonda

Rabu, 24 Januari 2024 - 20:02:00 WIB
Bawaslu Depok Tertibkan 393 APK Liar di Sepanjang Jalan Raya Margonda
Bawaslu Depok menertibkan 393 APK liar di sepanjang Jalan Margonda. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Depok, Ndaru Ferik menjelaskan teknis penertiban APK di Jalan Margonda dengan menyisir mulai dari Simpang Jalan Kartini dekat Underpass Dewi Sartika, Pancoran Mas, hingga simpang Akses Universitas Indonesia (UI), Beji.

"Kita bagi dua tim untuk penyisiran dalam penertiban APK yang berada di sepanjang Jalan Margonda Raya. Regu satu melakukan penertiban APK mulai dari Jalan Kartini (jam gadang) sampai Universitas Indonesia. Sedangkan regu dua menyisir APK dari UI sampai Balai Kota," ucap Ndaru.

Lebih lanjut, Ndaru menyebut hasil APK yang telah ditertibkan disimpan dengan rapi di tiga tempat, yaitu Kantor Bawaslu Kota Depok, Sekretariat Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Beji, dan Panwascam Pancoran Mas.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut