Baznas Depok Tetapkan Zakat Fitrah 2024 Rp45.000 atau Beras 2,5 Kg
DEPOK, iNews.id - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Depok telah menetapkan besaran zakat fitrah 2024 sebesar Rp45.000 atau beras 2,5 kilogram. Adapun penetapan tersebut dilakukan melalui musyawarah bersama yang melibatkan Pemerintah Kota (Pemkot), Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kementerian Agama dan Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Depok.
Adapun penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Ketua Baznas Kota Depok Nomor: Kep-001/A/003/2024 tentang Besaran Zakat Fitrah Tahun 1445 H/2024 M.
“Kami sepakat menetapkan harga beras untuk zakat fitrah pada Ramadan 1445 Hijriah adalah sebesar 2,5 kilogram atau 3,5 liter atau setara dengan Rp45.000,” kata Ketua Baznas Kota Depok, Endang Ahmad Yani dalam keterangannya, Jumat (8/3/2024).
Endang menjelaskan zakat fitrah dapat dikelola oleh Badan Amil Zakat atau Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang dibentuk oleh Baznas. Zakat fitrah ditunaikan paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idulfitri.
"Penerima manfaat zakat fitrah hanya ashnaf zakat, yaitu delapan golongan yang disebutkan dalam Al-Quran Surat At-Taubah ayat 60, yakni fakir, miskin, amil, mu'allaf, hamba sahaya, gharimin, fisabilillah dan ibnus sabil," ujarnya.
"Adapun dasar pertimbangan yang digunakan adalah Peraturan Menteri Agama (Permenag) nomor 52 tahun 2014 tentang syarat dan tata cara perhitungan zakat mal dan zakat fitrah serta pendayagunaan zakat untuk usaha produktif," tuturnya.
Editor: Faieq Hidayat