Begini Reaksi Aman Abdurrahman Usai Hakim Bacakan Vonis Hukuman Mati
JAKARTA, iNews.id – Pemandangan tak biasa terlihat saat sidang putusan kasus bom Thamrin dengan terdakwa Aman Abdurrahman, Jumat (22/6/2018) siang. Aman langsung sujud tanda mengucap syukur begitu Ketua Majelis Hakim Akhmad Jaini membacakan vonis hukuman mati terhadap dirinya.
Saat hakim memberikan kesempatan kepada Aman untuk bertanya atau mengomentari atas vonis tersebut, dirinya hanya melambaikan tangan tanda menolak tanpa mengeluarkan sepatah kata.
Begitu hakim mengetuk palu untuk mengakhiri persidangan, lagi-lagi Aman melakukan sujud dan mengucap Alhamdulillah.
Aman menerima putusan hukuman mati atas kasus yang menyeretnya. Hakim menyatakan Aman terbukti melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6 Perppu nomor 1 tahun 2002 yang ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Menanggapi putusan majelis hakim, Kuasa Hukum Aman, Asrudin Hatjani mengatakan, meminta waktu berfikir sesuai dengan yang diberikan majelis hakim selama tujuh hari. Asrudin tidak bisa memutuskan akan banding tanpa persetujuan terdakwa Aman Abdurrahman.