Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pengakuan 2 Maling Motor Penembak Hansip hingga Tewas di Cakung: Gak Sengaja, Khilaf
Advertisement . Scroll to see content

Begini Reaksi Aman Abdurrahman Usai Hakim Bacakan Vonis Hukuman Mati

Jumat, 22 Juni 2018 - 13:40:00 WIB
Begini Reaksi Aman Abdurrahman Usai Hakim Bacakan Vonis Hukuman Mati
Terdakwa kasus bom Thamrin Aman Abdurrahman. (Foto: iNews.id/Feldy Utama)
Advertisement . Scroll to see content

“Walaupun saya nyatakan piker-pikir, saya konsultasi dengan beliau (Aman), tetapi dari isyarat beliau tadi enggak akan banding. Kalau ustaz Aman sendiri tidak mau banding tetapi saya sebagai pengacara piker-pikir,” kata Asrudin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/6/2018).

Vonis yang dijatuhkan hakim terhadap Aman Abdurrahman ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Nama Aman Abdurahman disebut sebagai penggerak aksi teror bom di Indonesia. Aman merupakan pimpinan tertinggi Jamaah Anshorut Daulah (JAD).

Jaksa dalam tuntutan memaparkan sejumlah teror yang didalangi Aman lewat kelompok JAD. Seperti aksi teror bom di gereja Samarinda pada 13 November 2016, teror bom Kampung Melayu pada 24 Mei 2017 yang dilakukan Muhammad Iqbal alias Kiki, penyerangan polisi di Polda Sumatera Utara pada 25 Juni 2017, dan penembakan anggota polisi di Bima NTB dengan pelaku Muhammad Iqbal Tanjung, Senin (11/9/2017).

Editor: Khoiril Tri Hatnanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut