Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jakarta Kembali Normal, Pramono Cabut Imbauan WFH!
Advertisement . Scroll to see content

BKD DKI Pastikan Pelayanan Publik Tetap Bejalan meski ASN WFH

Selasa, 22 Agustus 2023 - 08:45:00 WIB
BKD DKI Pastikan Pelayanan Publik Tetap Bejalan meski ASN WFH
Pemprov DKI memberlakukan ASN bekerja dari rumah atau work from home untuk mengatasi polusi udara. (Foto Antara).
Advertisement . Scroll to see content

 
Etty mengungkapkan, sesuai dengan ketentuan dalam SE tersebut, pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah diberikan dengan batasan paling banyak 50 persen pada 21 Agustus–21 Oktober 2023. Sementara, pada 4–7 September 2023, paling banyak 75%. 

Perlu dicatat, pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah diberikan kepada Perangkat Daerah/Biro yang tidak memberikan pelayanan dukungan operasional dan/atau langsung kepada masyarakat dan tidak dapat dilaksanakan melalui media/aplikasi digital.
 
Pada hari pertama pemberlakuan sistem WFH-WFO, pegawai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerapkan WFH sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam SE Sekda Nomor 34 Tahun 2023, dengan mempertimbangkan kekuatan organisasi dan pelayanan. 

Sebagai informasi, kebijakan penerapan WFH-WFO ASN di lingkup DKI Jakarta sebagai salah satu upaya menekan polusi udara di Ibu Kota yang kian meresahkan.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut