Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jejak Hitam Dewi Astutik, Edarkan Narkoba hingga Brasil dan Ethiopia
Advertisement . Scroll to see content

BNN Tangsel Gagalkan Penyelundupan Narkoba Berbentuk Tisu dari Amerika

Kamis, 31 Januari 2019 - 21:18:00 WIB
BNN Tangsel Gagalkan Penyelundupan Narkoba Berbentuk Tisu dari Amerika
Ilustrasi Narkoba (DOK/iNews)
Advertisement . Scroll to see content

Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan kepada pemilik narkoba. Dalam pengungkapan tersebut, BNN membutuhkan waktu selama 3 bulan. BNN berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial AD (28) di Tangerang Selatan pada 22 Januari 2019. Pelaku ternyata bekerja di Filipina dan memesan narkoba melalui online.

“Pelaku memesan saat berada di Filipina bersama pelaku ED untuk diantar ke salah satu Perumahan di Tangsel," tutur dia.

Saat ini, BNN Kota Tangsel dan Provinsi Banten masih mengembangkan penyelidikan jaringan ini. Polisi juga masih mengejar ED yang berstatus DPO.

"Untuk pelaku tertangkap dijerat dengan Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara atau paling singkat lima tahun penjara," ucap Tantan.

Editor: Khoiril Tri Hatnanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut