BNN Tangsel Gagalkan Penyelundupan Narkoba Berbentuk Tisu dari Amerika
Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan kepada pemilik narkoba. Dalam pengungkapan tersebut, BNN membutuhkan waktu selama 3 bulan. BNN berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial AD (28) di Tangerang Selatan pada 22 Januari 2019. Pelaku ternyata bekerja di Filipina dan memesan narkoba melalui online.
“Pelaku memesan saat berada di Filipina bersama pelaku ED untuk diantar ke salah satu Perumahan di Tangsel," tutur dia.
Saat ini, BNN Kota Tangsel dan Provinsi Banten masih mengembangkan penyelidikan jaringan ini. Polisi juga masih mengejar ED yang berstatus DPO.
"Untuk pelaku tertangkap dijerat dengan Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara atau paling singkat lima tahun penjara," ucap Tantan.
Editor: Khoiril Tri Hatnanto