Bongkar Human Trafficking Jaringan Malaysia, Polisi Tangkap 5 Pelaku
Kelima pelaku akan dikenakan dua pasal berlapis, yakni pasal perdangan orang dengan perlindungan anak di bawah umur. Ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Kasus ini bermula, Entin ditemukan di Selangor Malaysia oleh Neng Ai Maryati. Neng adalah seorang WNI yang lama tinggal di Malaysia.
Entin mengaku bisa masuk ke Malaysia karena dibawa oleh orang yang baru dikenal di Facebook. Gadis itu awalnya diajak kerja di Jakarta tapi ternyata dibawa ke Malaysia.
Entin dijual ke seorang majikan di Malaysia. Dia mengaku mendapat perlakukan tidak baik, seperti tidur bersama hewan peliharaan milik majikannya.
Dia melarikan diri dan berjalan kaki ke Johor hingga ditemukan Neng. Kemudian dibawa ke KBRI di Malaysia. Hari ini (13/9/2018), atase Kepolisian KBRI di Kuala Lumpur Kombes Pol Chaidir mengantar Entin pulang ke Indonesia.
Editor: Khoiril Tri Hatnanto