Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kronologi Viral Pasutri Curi Uang Pedagang Bakso di Jakbar, Diam-diam Ambil Duit di Laci
Advertisement . Scroll to see content

Buat Live Streaming Pornografi, 2 Perempuan Cantik Ditangkap Polisi

Selasa, 14 Maret 2023 - 15:20:00 WIB
Buat Live Streaming Pornografi, 2 Perempuan Cantik Ditangkap Polisi
2 perempuan pelaku konten pornografi dan satu orang agensi ditangkap Polres Jakbar (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat mengungkap kasus pornografi melalui platform online. Tiga pelaku tergabung dari sebuah agensi.

Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat, Kompol Andri Kurniawan mengatakan, kejadian tersebut bermula saat pihaknya melakukan patroli siber dan menemukan dua akun dari aplikasi 'Dream Live' sedang melakukan live streaming konten pornografi.

"Mempertontonkan ketelanjangan dengan gerakan tak senonoh," kata Andri saat konferensi pers, Selasa (14/3/2023).

Melalui penyelidikan lebih lanjut, diperoleh identitas pemilik akun sekaligus yang melakukan live video tersebut. Polisi kemudian menangkap pelaku PP dan LS yang berperan sebagai host, dan DSP selaku agensi bernama 'Infinity 4Ever' dari akun tersebut.

"Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti handphone yang digunakan pelaku untuk mengoperasionalkan grup WA dari agensi tersebut," ujarnya.

Dari barang bukti tersebut, polisi mengungkap adanya percakapan dan bukti pembayaran gaji. Kepada polisi, pelaku DSP mengaku mendapat keuntungan dengan melakukan live. Semakin banyak yang menonton live tersebut maka akan semakin banyak meraup keuntungan. 

Sedangkan untuk hasil keuntungan, akan dibagikan ke masing-masing host sesuai dengan kesepakatan yang telah terbentuk.

"Dalam pemantauan tiga bulan pelaku dapat meraup keuntungan mulai dari Rp6 juta hingga Rp15 juta," tuturnya.

Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan dengan pasal 36 Jo pasal 10 UU RI No 44 tahun 2008 tentang pornografi atau pasal 45 ayat 1 no 19 2016 tentang perubahan atas UU no 11 tahun 2008 tentang ITE.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut