Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mr Dede Satpol PP Viral Jago Bahasa Inggris Bertemu Pramono, Bahas Apa?
Advertisement . Scroll to see content

Buka Melebihi Pukul 20.00 WIB, 3 Kedai Kopi di Serpong Utara Disegel Satpol PP

Kamis, 21 Januari 2021 - 16:18:00 WIB
Buka Melebihi Pukul 20.00 WIB, 3 Kedai Kopi di Serpong Utara Disegel Satpol PP
Tiga kedai kopi di kawasan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) ditutup paksa oleh petugas Satpol PP. (Foto: Hasan Kurniawan/ Sindo Media).
Advertisement . Scroll to see content

Dia menuturkan, selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), tempat usaha dilarang buka hingga pukul 19.00 WIB. Lewat batas yang ditentukan, maka akan dikenakan tindakan tegas penutupan atau penyegelan. 

"Karena tempat itu penuh dan melanggar PPKM yang hanya boleh 25% dari kapasitas tempat dan surat edaran wali kota. Tetapi karena masih melayani di tempat sampai jam 20.00 WIB, kita ambil tindakan tegas," tuturnya.

Selain menutup paksa kedai yang buka melebihi pukul 20.00 WIB, petugas juga rutin membubarkan kerumunan warga yang ada di pinggir jalan karena berpotensi menjadi klaster penularan virus corona (Covid-19).

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut