Buka Melebihi Pukul 20.00 WIB, 3 Kedai Kopi di Serpong Utara Disegel Satpol PP
Kamis, 21 Januari 2021 - 16:18:00 WIB
Dia menuturkan, selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), tempat usaha dilarang buka hingga pukul 19.00 WIB. Lewat batas yang ditentukan, maka akan dikenakan tindakan tegas penutupan atau penyegelan.
"Karena tempat itu penuh dan melanggar PPKM yang hanya boleh 25% dari kapasitas tempat dan surat edaran wali kota. Tetapi karena masih melayani di tempat sampai jam 20.00 WIB, kita ambil tindakan tegas," tuturnya.
Selain menutup paksa kedai yang buka melebihi pukul 20.00 WIB, petugas juga rutin membubarkan kerumunan warga yang ada di pinggir jalan karena berpotensi menjadi klaster penularan virus corona (Covid-19).
Editor: Kurnia Illahi