Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kementerian LH Ungkap 13,5 Ton Cengkeh Tercemar Radioaktif CS-137, Dimusnahkan Tahun Depan
Advertisement . Scroll to see content

Buron 2,5 Bulan, Warga Lampung Ini Ditangkap karena Perkosa Gadis 15 Tahun di Tangerang

Sabtu, 20 November 2021 - 01:00:00 WIB
Buron 2,5 Bulan, Warga Lampung Ini Ditangkap karena Perkosa Gadis 15 Tahun di Tangerang
Pria asal Lampung ditangkap usai 2,5 bulan karena memerkosa gadis 15 tahun di Tangerang, Banten. (Foto: Reuters)
Advertisement . Scroll to see content

Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polresta Tangerang. Polisi pun langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka UHS alias Pakde. Setelah kurang lebih 2,5 bulan melarikan diri, polisi kemudian mendapatkan titik terang keberadaan tersangka di Riau.

"Pada Jumat, 5 November 2021, tersangka UHS alias Pakde berhasil kami tangkap di Kampung Rawa Sari, Kecamatan Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau," tutur Wahyu.

Tersangka pun langsung digelandang ke Polresta Tangerang untuk penyelidikan lebih lanjut. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara karena dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut