Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hari Kedua Lebaran, Tol Layang MBZ Terapkan Buka Tutup Imbas Kepadatan Lalin
Advertisement . Scroll to see content

Catat! Operasi Zebra Jaya Mulai 3 Oktober, Ini 14 Pelanggar Lalin yang Bakal Disasar

Kamis, 29 September 2022 - 13:41:00 WIB
Catat! Operasi Zebra Jaya Mulai 3 Oktober, Ini 14 Pelanggar Lalin yang Bakal Disasar
Jalan Sudirman, Jakarta (foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

6. Melebihi batas kecepatan
Pasal 287 ayat 5. Sanksi denda paling banyak Rp500.000.

7. Berkendara di bawah umur, tidak memiliki SIM
Pasal 281. Sanksi denda paling banyak Rp1 juta.

8. Kendaraan roda dua yang tidak dilengkapi perlengkapan standar
Pasal 285 ayat 1. Sanksi denda paling banyak Rp250.000.

9. Kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan
Pasal 286. Sanksi denda maksimal Rp500.000.

10. Sepeda motor berboncengan lebih dari dua orang
Pasal 292. Sanksi denda paling banyak Rp250.000.

11. Kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi STNK
Pasal 288. Sanksi paling banyak Rp500.000

12. Melanggar bahu jalan
Pasal 287. Sanksi denda paling banyak Rp750.000.

13. Kendaraan bermotor yang memasang rotator atau sirene yang bukan peruntukannya, khusus pelat hitam
Pasal 287 ayat 24. Sanksi kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp250.000.

14. Penertiban kendaraan yang memakan pelat rahasia/pelat dinas

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut