Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Cerita Sandiaga Uno Maju Pilgub Jakarta 2017, Sempat Tak Pede hingga Berpasangan dengan Anies
Advertisement . Scroll to see content

Cegah Klaster Akhir Tahun, Anies Instruksikan Perkantoran Batasi Jam Operasional Pukul 19.00 WIB

Kamis, 17 Desember 2020 - 08:21:00 WIB
Cegah Klaster Akhir Tahun, Anies Instruksikan Perkantoran Batasi Jam Operasional Pukul 19.00 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menginstruksikan perkantoran untuk membatasi jam operasional pukul 19.00 WIB di masa libur akhir tahun 2020. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Dalam poin ke-12 instruksi itu Anies meminta Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi mengawasi penerapan pembatasan jam operasional di perkantoran selama libur akhir tahun 2020. Termasuk penerapan pembatasan jumlah karyawan yang bekerja di kantor.

"Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi menetapkan protokol kesehatan di kantor/tempat kerja (perkantoran) selama masa libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021," bunyi poin ke-12 instruksi gubernur tersebut.

Anies menjelaskan ingub dan segub bersifat memperkuat aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi yang telah ada. Kedunya diterbitkan khusus untuk mengantisipasi penularan covid-19 di libur akhir tahun.

"Perangkat hukum kita berupa Pergub (yang mengatur PSBB) tidak perlu ada perubahan yang dilakukan yaitu tambahan Seruan Gubernur, Instruksi Gubernur, dan SK Kepala Dinas yang relevan karena secara garis besar kita berhadapan dengan musim liburan sesungguhnya memasuki akhir tahun ini,” kata Anies dalam rapat koordinasi dengan berbagai SKPD di Jakarta, Rabu (16/12/2020).

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut