Cegah Klaster Akhir Tahun, Anies Instruksikan Perkantoran Batasi Jam Operasional Pukul 19.00 WIB
Dalam poin ke-12 instruksi itu Anies meminta Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi mengawasi penerapan pembatasan jam operasional di perkantoran selama libur akhir tahun 2020. Termasuk penerapan pembatasan jumlah karyawan yang bekerja di kantor.
"Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi menetapkan protokol kesehatan di kantor/tempat kerja (perkantoran) selama masa libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021," bunyi poin ke-12 instruksi gubernur tersebut.
Anies menjelaskan ingub dan segub bersifat memperkuat aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi yang telah ada. Kedunya diterbitkan khusus untuk mengantisipasi penularan covid-19 di libur akhir tahun.
"Perangkat hukum kita berupa Pergub (yang mengatur PSBB) tidak perlu ada perubahan yang dilakukan yaitu tambahan Seruan Gubernur, Instruksi Gubernur, dan SK Kepala Dinas yang relevan karena secara garis besar kita berhadapan dengan musim liburan sesungguhnya memasuki akhir tahun ini,” kata Anies dalam rapat koordinasi dengan berbagai SKPD di Jakarta, Rabu (16/12/2020).
Editor: Rizal Bomantama