Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Komnas HAM Usul Kasus Kekerasan Seksual Tak Diselesaikan dengan Restorative Justice
Advertisement . Scroll to see content

Curi Handphone untuk Berobat, Kakek Kadir di Bogor Dibebaskan Melalui Restorative Justice

Kamis, 03 Maret 2022 - 15:22:00 WIB
Curi Handphone untuk Berobat, Kakek Kadir di Bogor Dibebaskan Melalui Restorative Justice
Restorative Justice kasus pencurian dan penipuan handphone yang melibatkan lansia di Bogor. (Foto MNC Portal).
Advertisement . Scroll to see content

Dijelaskannya, adapun kasus ini terjadi di depan Cibinong City Mal (CCM) pada Minggu 28 Novbember 2022. Awalnya, tersangka Kadir dan tersangka Irawan bertemu dengan anak korban berinisial MD (15).

"Kemudian memperdaya anak korban agar menyerahkan 1 unit handphone merek Redmi A9 warna biru sekaligus memberikan 1 cincin kepada anak korban yang bisa digunakan untuk diri sendiri atau perlindungan dan pegangan tubuh," jelasnya.

Setelah mendapatkan handphone anak korban, tersangka kemudian menjualnya seharga Rp600.000 yang dibagi Rp300.000 untuk kebutuhan sehari-hari dan pengobatan stroke. Proses pengajuan penghentian perkara oleh Kejaksaan Negeri Bogor dimulai saat penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) oleh penyidik ​​Polres Cibinong.

"Telah melakukan upaya perdamaian antara tersangka, anak korban (MD), ibu korban (SMN) dan putra dari tersangka Kadir. Dimana dalam pertemuan tersebut para pihak sepakat untuk berdamai dengan syarat tersangka memberikan ganti rugi kepada anak korban berupa satu unit handphone," pungkasnya.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut