Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Menkes Budi Gunadi Minta Pemkot Tangsel Penuhi Target Vaksin 70 Persen
Advertisement . Scroll to see content

Daftar Caleg DPRD Tangerang Selatan, Tujuh PNS Tak Mengundurkan Diri

Kamis, 19 Juli 2018 - 11:55:00 WIB
Daftar Caleg DPRD Tangerang Selatan, Tujuh PNS Tak Mengundurkan Diri
Ketua Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Panwaslu Tangsel Ahmad Jazuli. (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

Panwaslu Tangerang Selatan masih memeriksa berkas ketujuh PNS dan tenaga kerja yang maju caleg. Dalam waktu dekat, petugas Panwaslu akan mendatangi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan SKPD tempat ketujuh pegawai kerja untuk mendalami status dan meminta lampiran surat pengunduran diri.

“Di dalam berkas yang kami periksa, mereka juga masih mencantumkan status ASN, di lapangan masih aktif, jadi kami akan periksa dulu statusnya,” ucapnya.  

Sesuai dengan Pasal 240 ayat 1 huruf k UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang memutuskan maju sebagai caleg harus mengundurkan diri. Hal itu juga berlaku bagi anggota TNI, Polri, PNS aktif.

Editor: Khoiril Tri Hatnanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut