Kemudian DSS terus memaksa masuk sambil menggedor pintu. S akhirnya membuka pintu keluar kemudian menghalangi pelaku agar tidak masuk menggeledah kamarnya. Tidak terima dihalangi, DSS membanting pacarnya sendiri dan masuk ke dalam.
"Pelaku akhirnya masuk dan menemukan korban FT yang sedang bersembunyi di samping lemari," ujar Yusri.
DSS langsung berkelahi dengan korban FT. Saat berkelahi pelaku disebut membawa pisau yang digunakan untuk menusuk tubuh korban beberapa kali hingga tewas. Setelah melakukan pembunuhan, DSS kabur.
"Tim Opsnal berhasil menangkap pelaku pada Rabu, 8 April 2020 sekitar pukul 22.00 WIB di depan sebuah restoran di Kelapa Dua, Cimanggis, Kota Depok," kata Yusri.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. DSS diancam dengan pidana mati atau kurungan penjara seumur hidup.
Editor: Rizal Bomantama
- Sumatra
- Jawa
- Kalimantan
- Sulawesi
- Papua
- Kepulauan Nusa Tenggara
- Kepulauan Maluku