Digelar saat Corona, Pemilihan Wagub DKI Jakarta Dinilai Langgar Maklumat Kapolri
JAKARTA, iNews.id - Sejumlah kalangan menyesalkan langkah panitia yang nekat akan menggelar pemilihan wakil gubernur DKI Jakarta pada Senin 6 April mendatang di tengah masa tanggap darurat corona (Covid-19).
Padahal, Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis sudah mengeluarkan maklumat untuk tidak mengadakan kegiatan yang mengundang banyak orang. Jika tetap melanggar, sanksinya pidana.
Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane mengatakan, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana sebagai penanggung jawab keamanan di Jakarta harus mengimbau Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi untuk tidak menggelar pemilihan wagub Senin mendatang, sebab melanggar maklumat Kapolri.
“Kapolda wajib menyampaikan ini, kalau tidak akan menjadi preseden buruk,” ujar Neta, Jumat (3/4/2020).
Dia menilai pemilihan wagub DKI bukan sesuatu yang mendesak harus dilakukan saat ini, apalagi di tengah masa tanggap darurat corona. Dia yakin jika pemilihan tetap dilaksanakan, sementara polisi tidak melakukan tindakan akan mendapat kecaman banyak orang.