Digugat Diskotek Golden Crown, Pemprov DKI: Penutupan Sesuai Hukum
Rabu, 13 Mei 2020 - 22:15:00 WIB
Pasal 38 ayat (2) huruf t Pergub 18/2018 menyatakan, “Setiap pengusaha pariwisata berkewajiban mengawasi dan melaporkan apabila terjadi transaksi dan atau penggunaan/konsumsi narkotika dan zat psikotropika lainnya di lingkungan tempat usahanya.”
Namun PT MAS tidak terima dengan penutupan tersebut. Dalam gugatannya, PT MAS meminta majelis hakim PTUN menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta Nomor 19 Tahun 2020 tentang Pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata PT MAS tertanggal 7 Februari 2020.
Sidang selanjutnya mengagendakan duplik tergugat dijadwalkan berlangsung pada 20 Mei 2020.
Editor: Zen Teguh