Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Penyebab Mantan Kepala Kepolisian Filipina Diburu ICC, Terlalu Brutal Perangi Kejahatan Narkoba
Advertisement . Scroll to see content

Digugat Diskotek Golden Crown, Pemprov DKI: Penutupan Sesuai Hukum

Rabu, 13 Mei 2020 - 22:15:00 WIB
Digugat Diskotek Golden Crown, Pemprov DKI: Penutupan Sesuai Hukum
Petugas BNNP DKI Jakarta merazia pengunjung Diskotek Golden Crown, Kamis (6/2/2020) dinihari. Dalam tes urine, 107 orang positif narkoba. (Foto: Okezone/BNN).
Advertisement . Scroll to see content

Pasal 38 ayat (2) huruf t Pergub 18/2018 menyatakan, “Setiap pengusaha pariwisata berkewajiban mengawasi dan melaporkan apabila terjadi transaksi dan atau penggunaan/konsumsi narkotika dan zat psikotropika lainnya di lingkungan tempat usahanya.”

Namun PT MAS tidak terima dengan penutupan tersebut. Dalam gugatannya, PT MAS meminta majelis hakim PTUN menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta Nomor 19 Tahun 2020 tentang Pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata PT MAS tertanggal 7 Februari 2020.

Sidang selanjutnya mengagendakan duplik tergugat dijadwalkan berlangsung pada 20 Mei 2020.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut