Digugat Diskotek Golden Crown, Pemprov DKI: Penutupan Sesuai Hukum
“Berdasarkan pemberitaan dan peninjauan, Disparbud menyimpulkan penggugat tidak melakukan kewajibannya untuk mengawasi dan melaporkan penggunaan narkoba di tempat usahanya. Oleh karenanya, Penggugat terbukti melanggar Pasal 38 ayat (2) huruf t Pergub 18/2018, dan sepatutnya TDUP Penggugat dicabut berdasarkan Pasal 54 ayat (1) Pergub 18/2018,” kata Yosa, dikutip Rabu (15/5/2020).
Dia menuturkan, dalam perkara ini Pemprov DKI Jakarta juga telah bersurat kepada BNNP DKI untuk meminta penjelasan mengenai razia narkoba di Diskotek Golden Crown. Dalam surat Kepala BNNP DKI Nomor B/160/II/KA/PB.06/BNNP.DKI dinyatakan dari 213 pengunjung diskotek tersebut yang diperiksa, 107 orang positif menggunakan narkoba.
Yosa mengingatkan, dalam peninjauan oleh Disparbud pada 7 Februari 2020, pengelola yang diwakili Darwin Panjaitan membuat pernyataan surat bersedia menerima pencabutan izin usaha jika terjadi pelanggaran terhadap kegiatan operasional.
“Bahwa oleh karena Penggugat terbukti melakukan pelanggaran Pasal 38 ayat (2) huruf t Pergub 18/2018, maka pencabutan TDUP Penggugat melalui objek sengketa telah tepat sesuai ketentuan yang berlaku serta pernyatan kesediaan dari Penggugat,” ucapnya.
Untuk diketahui, razia BNNP dilakukan pada Kamis (6/2/2020) dini hari. Dalam razia itu dilakukan tes urine kepada ratusan pengunjung. Hasilnya, 107 orang positif mengonsumsi narkoba. Hasil razia inilah yang ditindaklanjuti Pemprov DKI.