Pramono Ungkap Alasan Pembahasan UMP Jakarta 2026 Tak Digelar di Balai Kota
JAKARTA, iNews.id - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyampaikan pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta 2026 tak digelar di Balai Kota Jakarta. Dia mengatakan pembahasan dilakukan di tempat netral agar menciptakan suasana yang tenang antarburuh dan pengusaha dalam menyepakati besaran kenaikan UMP.
"Kenapa tidak dilakukan di Balai Kota? Supaya antara buruh, pengusaha, dan balai kota atau pemerintah itu bisa lebih tenang untuk membahas," kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Jumat (19/12/2025).
Dia berjanji UMP Jakarta 2026 akan diumumkan sebelum 24 Desember 2025. Penetapan UMP akan mengacu pada skema Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
"Tetapi saya yakin mudah-mudahan sebelum tanggal 24 sudah final seperti yang diatur dalam PP tersebut," ucap dia.
Diketahui, UMP Jakarta 2025 mencapai Rp5.396.761. Apabila penetapan UMP Jakarta 2026 menggunakan formula baru, kemungkinan besaran kenaikan tak mencapai hingga Rp6 juta.
Besaran kenaikan UMP Jakarta 2026 berdasarkan formula baru yang sudah ditetapkan Presiden Prabowo Subianto yaitu sebesar Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5-0,9 yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Pengupahan.