Dipecat dari Dirut Transjakarta karena Kasus Penipuan, Ini Kata Donny Andy Saragih
"Berapa lama kemudian, ketahuan dokumen tersebut tidak benar. Ada orang yang ancam mem-blacklist untuk kita bayar agar berita tidak naik ke atas, supaya tidak diangkat, kalau diangkat, kantor akan terlihat jelek. Akan kembalikan Rp130 miliar itu," tuturnya.
"Saat itu yang tanda tangan penanggung jawab pemilik perusahaan, maka kitalah yang take over masalah tersebut," ujar Donny.
Donny mengaku, apa yang dilakukannya untuk menutupi permasalahan perusahaan. Apalagi Donny menjabat sebagai direktur sehingga dia memasang badan sebagai bentuk tanggung jawab.
"Ke sini berkembang sehingga masalah itu menjadi sebuah masalah penipuan, tapi itu semua dilakukan untuk menutupi masalah yang telah terjadi yaitu pemalsuan dokumen negara. Makanya ujungnya itu penipuan," katanya.
Kasus Donny tercatat dalam perkara 490/Pid.B/2018/PN Jkt.Pst dengan klasifikasi perkara pemerasan dan pengancaman. Donny bersama Porman Tambunan alias Andi Tambunan alias Andi kemudian dituntut 'turut serta melakukan penipuan berlanjut' sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan alternatif ketiga.
Pada 15 Agustus 2018, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Donny dan Andi bersalah dan memvonis 1 tahun penjara serta menetapkan agar para terdakwa tetap ditahan dalam tahanan kota. Jaksa penuntut umum (JPU) Priyo W kemudian mengajukan permohonan banding. Hasilnya, pada 12 Oktober 2018, Pengadilan Tinggi DKI menerima banding JPU dan menguatkan putusannya serta meminta keduanya tetap berada dalam tahanan.
Tak terima, Donny dan Andi kemudian mengajukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Dalam putusan kasasi nomor 100 K/PID/2019 tertanggal 12 Februari 2019, majelis hakim menolak permohonan kasasi Donny dan Andi. Hakim bahkan menjatuhkan pidana penjara kepada keduanya masing-masing 2 tahun.
Editor: Djibril Muhammad