Ditahan di Rutan Polda Metro, Brigadir Rangga Tianto Jalani Proses Hukum Pidana
JAKARTA, iNews.id - Brigadir Rangga Tianto menjalani proses hukum pidana untuk disidangkan ke peradilan. Dia ditetapkan tersangka terkait penembakan Bripka Rachmat Efendy di Polsek Cimanggis, Depok, Kamis (25/7/2019).
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra mengatakan, selain hukum pidana, Brigadir Rangga Tianto juga akan menjalani proses hukum etik. Proses hukum ini menunggu hukum tindak pidananya selesai.
"Brigadir Rangga Tianto akan menjalani proses penyidikan hingga ke peradilan setelah itu akan menjalani sidang komisi kode etik Polri," ujar Asep ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat, Minggu (28/7/2019).
Dia mengungkapkan, saat ini Rangga Tianto ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya. "Brigadir RT (Rangga Tianto) ditahan di Polda Metro Jaya," ucapnya.
Peristiwa penembakan itu berawal ketika Bripka Rachmat Efendy menangkap seorang pelaku tawuran, Fahrul Zachrie ke Polsek Cimanggis pada Kamis (25/7/2019) pukul 20.30 WIB. Dari penangkapan itu polisi menyita barang bukti senjata tajam berupa celurit.
Berdasarkan kesaksian Ipda Adhi Bowo Saputro, tidak lama kemudian datang orang tua Fahrul Zahcrie bersama Brigadir Rangga Tianto ke ruang SPK Polsek Cimanggis. Brigadir Rangga Tianto meminta agar Fahrul dilepas dan dibina oleh orang tuanya.
Korban Bripka Rachmat Efendy menolak permintaan tersebut dengan mengatakan proses sedang berjalan. Ucapan bernada keras itu membuat Brigadir Rangga murka.
Tidak terima dengan ucapan Bripka Rachmat Efendy, Rangga Tianto lalu menuju ke ruang sebelah dan mengambil senjata api jenis HS 9. Senjata itu langsung ditembakkan ke Bripka Rachmat Efendy.
Editor: Kurnia Illahi