Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bebaskan Sanksi Pajak Kendaraan hingga Akhir 2025, Ini Alasan Pemprov Jakarta
Advertisement . Scroll to see content

DKI Beri Keringanan Pajak Daerah bagi Warga, Tapi Ada Sanksi kepada Pelanggar

Senin, 16 September 2019 - 19:45:00 WIB
DKI Beri Keringanan Pajak Daerah bagi Warga, Tapi Ada Sanksi kepada Pelanggar
Kepala BPRD DKI Jakarta, Faisal Syafruddin. (Foto: iNews.id/Wildan Catra Mulia)
Advertisement . Scroll to see content

Faisal mengaku sudah berkoordinasi dengan aparat kepolisian untuk melaksanakan razia gabungan terhadap pengesahan STNK kendaraan bermotor secara intens dan masif. “Tahun depan kami bekerja sama dengan Dirlantas Polda Metro Jaya akan melaksanakan razia gabungan yang lebih masif dan pelaksanaan door to door untuk pajak kendaraan bermotor yang menunggak,” katanya.

Selanjutnya, kewajiban pelunasan Pemenuhan kewajiban perpajakan terhadap pemohon perizinan dan pelayanan perpajakan (tax clearance). Pada tahun depan, yang belum menyelesaikan perpajakannya, izin usahanya akan ditunda oleh Dinas PTSP sampai pembayaran pajaknya lunas.

Faisal menegaskan Pemprov DKI memiliki seluruh data tunggakan pajak daerah. Karena itu, para penunggak pajak tidak bisa berkelit lagi karena pihaknya sudah memiliki seluruh data penunggak pajak di DKI. “Wajib pajak di berbagai lapisan masyarakat yang sadar mengikuti program ini dapat menjadi contoh bagi penunggak pajak lain agar melaksanakan kewajibannya,” ucapnya.

Editor: Ahmad Islamy Jamil

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut