DKI Kaji Naikkan Tarif Parkir Mobil Rp69.000 per Jam, Motor Rp54.000
JAKARTA, iNews.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah mengkaji penerapan tarif parkir baru yang berlaku pada 2019. Kebijakan itu dilakukan untuk menekan volume penggunaan kendaraan pribadi dan semakin banyak masyarakat yang menggunakan transportasi umum.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Sigit Wijatmoko mengatakan, tarif parkir bagi kendaraan roda dua dan mobil akan ditentukan berdasarkan zona wilayah. Dia mencontohkan untuk zona di sepanjang Jalan MH Thamrin-Sudirman sekitar Rp69.000 per jam untuk roda empat.
“Jadi uang parkir roda empat itu Rp69.000. Untuk yang roda dua itu ada Rp54.000. Nah kita akan menerapkan zonasi-zonasi terkait dengan pengurangan satuan ruang parkir,” kata Sigit di Jakarta, Kamis (6/12/2018).
Dia menuturkan, penerapakan kenaikan biaya jasa layanan parkir juga didasari dengan koridor yang ruas jalannya sudah baik dalam transportasi massal. Misalnya, ada bus rapid transit (BRT), Transjakarta, Jak Lingko, Mass Rapid Transit (MRT), dan lainnya.
“Ini sedang dilaksanakan ya. Ini kita kemarin ada studi integrasi yang MoU antara Transjakarta dengan MRT. Nah, revisi perda rencana tata ruang wilayah DKI akan disahkan di awal 2019,” ucap dia.