Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Rumah Anies Baswedan di Lebak Bulus Dipenuhi Abu Vulkanik Anak Krakatau, Ini Fotonya!
Advertisement . Scroll to see content

DKI Kaji Naikkan Tarif Parkir Mobil Rp69.000 per Jam, Motor Rp54.000

Kamis, 06 Desember 2018 - 13:47:00 WIB
DKI Kaji Naikkan Tarif Parkir Mobil Rp69.000 per Jam, Motor Rp54.000
Ilustrasi parkir (Foto: iNews.id/Dok)
Advertisement . Scroll to see content

Sigit menuturkan, Pemprov DKI akan mempersiapkan kantung parkir di setiap kawasan terintegrasi transportasi massal. Jadi warga dapat parkir dan pindah ke transportasi umum.

“Ini kita bicara policy yang ada di titik-titik ruang angkutan umum massal. Kita dorong dengan menggunakan park and ride, itu lah yang kita subsidi, tarif jasa layanannya,” tutur dia.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, pemprov akan mengeluarkan kebijakan untuk mendorong pengurangan kendaraan pribadi di Jalan Sudirman-Thamrin.

“Nanti ke depan kami akan melakukan pengetatan parkir. Pengetatan parkir itu dua (cara) yang dilakukan. Satu adalah dengan peningkatan biaya (tarif) parkir, sedangkan yang kedua dengan pengurangan tempat parkir,” kata Anies di Jalan Sudirman, Selasa (4/12/2018).

Editor: Khoiril Tri Hatnanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut