DKI Kaji Naikkan Tarif Parkir Mobil Rp69.000 per Jam, Motor Rp54.000
Sigit menuturkan, Pemprov DKI akan mempersiapkan kantung parkir di setiap kawasan terintegrasi transportasi massal. Jadi warga dapat parkir dan pindah ke transportasi umum.
“Ini kita bicara policy yang ada di titik-titik ruang angkutan umum massal. Kita dorong dengan menggunakan park and ride, itu lah yang kita subsidi, tarif jasa layanannya,” tutur dia.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, pemprov akan mengeluarkan kebijakan untuk mendorong pengurangan kendaraan pribadi di Jalan Sudirman-Thamrin.
“Nanti ke depan kami akan melakukan pengetatan parkir. Pengetatan parkir itu dua (cara) yang dilakukan. Satu adalah dengan peningkatan biaya (tarif) parkir, sedangkan yang kedua dengan pengurangan tempat parkir,” kata Anies di Jalan Sudirman, Selasa (4/12/2018).
Editor: Khoiril Tri Hatnanto